Adanya Undang – undang no 6 Tahun 2014 tentang desa memberikan konsekwensi kepada pemerintah desa untuk menjalankan otonomi desa dengan seluas-luasnya. Untuk meningkatkan manajemen pemerintahan desa, maka perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih efektif dan efisien. Penataan administrasi adalah merupakan pencatatan data dan informasi guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah desa. Maka perlu dilakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap penyusunan administrasi.
TUJUAN PELATIHAN
- Memberikan pelatihan mengenai tata kelola administrasi pemerintahan Desa
- Meningkatkan pemahaman dan kapabilitas perangkat Desa
- Mewujudkan Administrasi pemerintahan yang lebih baik
HARAPAN
- Aparatur Desa dapat memperoleh Informasi terkait administrasi secara detail
- Terselenggaranya Administrasi pemerintahan Desa yang benar, rapi, dan tertip.
- Masyarakat Desa dapat layanan yang optimal dalam mengurus Administrasi
MATERI PELATIHAN
- Standar Pelayanan Desa
- Proses Penataan Kewenangan Desa
- Penataan Manajemen Desa
- Pengelolaan Administrasi Desa
- Kebijakan Pemerintah tentang tata kelola pemerintahan Desa
FASILITAS PELATIHAN
- Seminar Kit
- Modul Pelatihan
- Tas / T-Shirt
- Sertifikat
- dll
WAKTU PELATIHAN
Waktu Pelatihan antara 2 s/d 5 Hari dengan minimal peserta 5 orang