Pemahaman atas cara Swakelola senantiasa menjadi topik utama dalam PBJ. Ada beberapa pemahaman terkait kegiatan swakelola. Mereka memahami bahwa swakelola yaitu terima uang lalu dibelenjakan sendiri. Juga ada yang memahami bahwa swakelola adalah merencanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan, namun untuk pelaksanaannya diserahkan kepada pihak ketiga. Yang Artinya bahwa kegiatan tersebut masih menjadi PR bagi banyak pejabat, sehingga masih banyak yang membutuhkan pemahaman lebih serta peningkatan wawasan dan ketrampilan dalam mengelolanya. Untuk itu sangat dirasa perlu pelatihan pengelolaan kegiatan swadaya ini bagi para pejabat. Maka dari itu PT. KAPASITAS GLOBAL INDONESIA mencoba menjembatani dengan Bimtek terkait swakelola tersebut.
Ditambah lagi dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, Bahwa Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/PD sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Berdasarkan ketentuan tersebut pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Dilaksanakan dengan cara swakelola
2. Dilaksanakan dengan cara melalui penyedia barang/jasa dalam hal ini adalah pihak ke tiga.
TARGET PELATIHAN :
- Peserta dapat memahami aturan dan pelaksanaan Swakelola
- Peserta dapat merencanakan, memahami pelaksanaan, dan mengawasi kegiatan
- Peserta dapat mempertanggungjawabkan kegiatan Swakelola
MATERI PELATIHAN :
- Perpres No. 16 Tahun 2018 terkait swakelola
- Pemahaman Swakelola yang ada
- Persyaratan dan Kriteria Pelaksanaan Swakelola
- Penentuan Pelaksana dan Pelaksanaan Swakelola
- Tipe-tipe Swakelola
- Praktik Perencanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
WAKTU PELATIHAN :
Pelatihan ini berlangsung selama 3 hari.