Untuk memenuhi tujuan bernegara, pemerintah perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara, bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD
MATERI PELATIHAN
- Pengertian konsep dan prinsip perencanaan daerah dan penyusunan dokumen perencanaan yang mencakup mekanisme perencanaan.
- Keterkaitan antara perencanaan anggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penyusunan anggaran belanja
- Penyusunan anggaran SKPD dan anggaran kas.
- Sumber pembiayaan daerah
TARGET PELATIHAN :
- Meningkatkan pengertian dan pemahaman peserta tentang sistem perencanaan keuangan dan penganggaran
- Meningkatkan pengertian dan pemahaman peserta tentang proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran;
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dan evaluasi dokumen perencanaan penganggaran.
WAKTU PELATIHAN :
Pelatihan berlangsung selama kurang lebih 3 hari dengan jumlah peserta minimal 4 orang.