Penyusunan LPPD dan LKPJ

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (LPPD) kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Pemerintah Daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.

TARGET PELATIHAN

Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta dapat :

  1. Menyusun hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan rapi
  2. Menyajikan data yang dapat dijadikan ukuran Kinerja Kerja Pemerintahan Daerah.

MATERI PELATIHAN

  1. Ruang Lingkup Penyusunan LPPD dan LKPJ
  2. Sumber Penyusunan dan Tolak Ukur Penilaiaan LKPJ
  3. LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan
  4. Elemen Penyusunan LPPD : Akurat, Akuntabel dan Auditabel.
  5. Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
  6. Ringkasan Urusan Desentralisasi
  7. Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan

WAKTU PELATIHAN

Pelatihan berlangsung selama 2 hingga 3 hari dengan peserta minimal 4 orang.

Top of Form

JADWAL PELATIHAN 2023

NoTanggalKeterangan
111 – 13 Oktober 2023Minimal 4 peserta
209 – 11 November 2023Minimal 4 peserta
318 – 19 Desember 2023Minimal 4 peserta

About The Author

Scroll to Top