Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran daerah. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahkan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD.
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
TARGET PELATIHAN
Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan peserta mampu :
- Memahami tentang sistem perencanaan keuangan dan penganggaran
- Memahami proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dan evaluasi dokumen perencanaan penganggaran.
MATERI PELATIHAN
- Konsep dan prinsip perencanaan daerah
- Penyusunan dokumen perencanaan yang mencakup mekanisme perencanaan.
- Keterkaitan antara perencanaan anggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah dan penyusunan anggaran belanja
- Penyusunan anggaran SKPD dan anggaran kas.
- Sumber pembiayaan daerah
WAKTU PELATIHAN
Pelatihan berlangsung selama 2 hingga 3 hari dengan peserta minimal 4 orang.