Manajemen Kepegawaian

Manajemen Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan proses pengelolaan pegawai untuk menghasilkan ASN yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi nilai dasar dan etika profesi, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengembangan karier dan kompetensi PNS, serta meningkatkan kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia secara lebih optimal.

Sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 telah diperbarui dan ditambahkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini, yang kemudian dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020. Selain itu, terdapat pula pokok-pokok kebijakan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pemberhentian PNS. Seluruh perubahan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh ASN, khususnya bagi mereka yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan peserta terkait implementasi regulasi tersebut.

Materi Pelatihan:

  • Pokok-pokok perubahan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020
  • Sistem merit dalam manajemen ASN
  • Prinsip penerapan sistem merit untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan profesionalisme PNS
  • Kebijakan serta pengembangan kompetensi PNS

Target Pelatihan:

  • Meningkatkan keterampilan praktis SDM pada level operasional
  • Memperluas wawasan dan pengetahuan SDM pada level pengambil kebijakan atau pimpinan

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top