Penyusunan LKPJ dan LPPD

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan dua dokumen penting dalam sistem pelaporan kinerja pemerintah daerah.

Pemerintahan Daerah sendiri merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, dengan menerapkan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam kerangka sistem pemerintahan.

LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama periode tertentu. Laporan ini umumnya berisi uraian mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan, tanpa secara mendalam menggambarkan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pemerintah daerah.

Sementara itu, administrasi diartikan sebagai rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan utama yang dilakukan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Laporan ini harus memuat capaian kinerja atau realisasi program yang telah direncanakan pada awal periode, disertai dengan dokumen pendukung yang dapat membuktikan pencapaian tersebut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain itu, LPPD juga disampaikan kepada pemerintah pusat serta diinformasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Materi Pelatihan:

  • Ruang lingkup penyusunan LKPJ dan LPPD
  • Sumber data dan indikator penilaian dalam penyusunan LKPJ
  • LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan
  • Prinsip penyusunan LPPD: akurat, akuntabel, dan dapat diaudit
  • Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam LPPD
  • Ringkasan pelaksanaan urusan desentralisasi
  • Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan

Target Pelatihan:

  • Peserta mampu menyusun laporan secara lebih sistematis dan terstruktur
  • Peserta mampu menyajikan data yang dapat digunakan sebagai indikator kinerja pemerintah daerah

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top