Penyusunan RKA dan DPA

Salah satu dokumen penting dalam proses penganggaran adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA merupakan dokumen perencanaan sekaligus penganggaran yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kementerian/Lembaga (K/L), serta rencana pembiayaan dan proyeksi anggaran untuk tahun berikutnya.

RKA terdiri atas rencana kerja OPD atau K/L beserta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana tersebut. Pada bagian rencana kerja, terdapat informasi mengenai visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, serta output yang ingin dicapai. Sementara itu, bagian anggaran memuat rincian biaya untuk setiap program dan kegiatan dalam tahun berjalan, yang disusun berdasarkan jenis belanja, prakiraan kebutuhan di masa mendatang, serta sumber dan target pendapatan OPD atau K/L.

RKA bersama dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan bagian dari dokumen penjabaran anggaran. Dokumen ini berisi rincian program atau kegiatan beserta alokasi anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya. RKA pada OPD atau DPA juga mencakup rencana pendapatan dan belanja untuk setiap program serta kegiatan sesuai fungsi dan periode anggaran yang direncanakan. Rincian tersebut meliputi objek pendapatan, pembiayaan, belanja, serta proyeksi anggaran untuk tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipahami dengan baik oleh aparatur sipil negara agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Materi Pelatihan:

  • Pengantar dan pemahaman dasar RKA dan DPA
  • Sinkronisasi antara program dan kegiatan
  • Penjadwalan serta batas waktu dalam proses perencanaan
  • Prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyusunan anggaran
  • Dokumen pendukung, seperti KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan lain-lain

Target Pelatihan:

  • Peserta memahami pengertian, dasar hukum, filosofi, serta pentingnya RKA dan DPA
  • Peserta mampu menyusun jadwal dan menyelaraskan program serta kegiatan
  • Peserta mampu menyusun anggaran sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top