Bimtek Manajemen Pengelolaan BLU/BLUD

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 serta ketentuan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, rumah sakit pemerintah diwajibkan untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan status tersebut mensyaratkan pemenuhan aspek administratif serta pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan agar seluruh pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif berbagai aspek terkait peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan keuangan BLU/BLUD secara profesional.

Peserta Bimtek:
Anggota legislatif, bendahara, pengelola BLU/BLUD, pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), manajemen rumah sakit, serta pengelola BLU lainnya.

Materi Pelatihan:

  • Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran sesuai ketentuan
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keuangan BLU
  • Penetapan target kinerja
  • Penyusunan laporan keuangan
  • Pengelolaan keuangan BLU
  • Pengawasan dan pengendalian keuangan BLU

Target Pelatihan:

  • Mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran secara tepat
  • Mampu mengelola keuangan BLU secara profesional
  • Mampu menyusun SOP serta laporan keuangan BLU
  • Mampu melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan BLU

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top