Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan entitas usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meskipun bukan termasuk institusi pemerintahan, BUMD memiliki peran yang setara dengan lembaga pemerintah lainnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Konsekuensinya, berbagai kewajiban yang dimiliki pemerintah daerah juga turut melekat pada BUMD. Namun, dalam praktiknya, kinerja BUMD sering kali belum optimal, bahkan cenderung mengalami pertumbuhan negatif sehingga justru menjadi beban bagi PAD.
Oleh karena itu, seluruh sektor di pemerintah daerah yang berkaitan dengan BUMD perlu membangun sinergi serta memiliki pemahaman yang baik dalam pengelolaan BUMD. Tujuannya agar BUMD dapat dikelola secara efektif dan mampu memberikan kontribusi keuntungan bagi peningkatan PAD. Penerapan prinsip manajemen modern yang tetap mengacu pada regulasi perusahaan daerah menjadi hal penting untuk dipelajari dan diimplementasikan.
Peserta Pelatihan:
- Anggota legislatif
- Bendahara
- Pengelola BUMD
- Pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Materi Pelatihan:
- Peran BUMD sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah
- Strategi dan tata kelola BUMD
- Kebijakan kelembagaan pada OPD yang membina BUMD
- Inovasi dan strategi pengembangan usaha baru
Target Pelatihan:
- Memahami posisi dan peran BUMD dalam meningkatkan PAD
- Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan BUMD
- Mendorong kinerja yang lebih efisien dan berintegritas
- Memahami berbagai permasalahan yang dihadapi BUMD
Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
