Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Kepala Daerah. Dalam penyusunannya, RPJMD harus mengacu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen tersebut meliputi RPJPD, RPJMD, serta Rencana Pembangunan Tahunan yang dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dalam praktiknya, penyusunan RPJMD sering menghadapi kendala, terutama dalam mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan pembangunan serta menetapkan indikator atau tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan khusus untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam penyusunan RPJMD.

Materi Pelatihan:

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah
  • Tahapan penyusunan RPJMD serta teknik pengumpulan data
  • Analisis kuantitatif dalam penyusunan RPJMD dan analisis SWOT
  • Perumusan kebijakan, strategi, dan program pembangunan
  • Penetapan indikator kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan RPJMD

Target Pelatihan:

  • Memahami keterkaitan antar dokumen perencanaan pembangunan
  • Mampu menyusun RPJMD yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah
  • Mampu menetapkan indikator keberhasilan pembangunan daerah secara terukur

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top