Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil. Hal ini dapat diwujudkan melalui pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi kerja dan pengembangan karier yang menitikberatkan pada kinerja. Oleh karena itu, pengangkatan PNS dalam suatu jabatan harus mengacu pada prinsip profesionalisme, yaitu berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, serta persyaratan objektif lainnya, tanpa adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, maupun golongan.

Dalam upaya menetapkan standar yang digunakan untuk mengukur kompetensi jabatan PNS, Badan Kepegawaian (BKP) membentuk tim penyusun Standar Kompetensi Manajerial di setiap wilayah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Materi Pelatihan:

  • Penetapan standar kompetensi jabatan
  • Pedoman penyusunan standar kompetensi manajerial bagi PNS
  • Prosedur penyusunan standar kompetensi jabatan PNS

Target Pelatihan:

  • Peserta mampu menyusun standar kompetensi manajerial di lingkungan kerjanya
  • Meningkatkan pemahaman mengenai standar kompetensi jabatan di kalangan PNS

Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top