Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda

Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat.

Selanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ, pemerintah daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem transaksi non tunai. Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan 2017, diperlukan percepatan implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah.

Transaksi non tunai sendiri merupakan proses pemindahan sejumlah dana dari satu pihak ke pihak lainnya dengan menggunakan berbagai instrumen pembayaran, seperti alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik, maupun instrumen sejenis lainnya.

Materi Pelatihan:

  • Kebijakan terkait transaksi non tunai
  • Mekanisme pertanggungjawaban transaksi non tunai
  • Penatausahaan serta pertanggungjawaban bendahara dalam pelaksanaan transaksi
  • Penyusunan laporan keuangan transaksi non tunai

Target Pelatihan:

  • Memahami berbagai jenis transaksi non tunai
  • Mengetahui tahapan pelaksanaan transaksi non tunai
  • Menguasai tata cara pencatatan dan pelaporan transaksi non tunai

Durasi Pelatihan:
Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.

Scroll to Top