Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, pemerintah perlu mengelola keuangan negara secara efektif. Manajemen sendiri merupakan suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengendalian aktivitas organisasi, termasuk pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, administrasi diartikan sebagai rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan utama yang dilakukan oleh sekelompok orang melalui kerja sama guna mencapai tujuan tertentu.
Penunjukan pengelola keuangan daerah menjadi salah satu prasyarat dalam pelaksanaan anggaran. Dalam praktiknya, kepala daerah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada sekretaris daerah yang bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah memiliki peran dalam mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD, menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD, serta memberikan persetujuan atas pengesahan DPA-SKPD.
Di sisi lain, bendahara penerimaan pada SKPD berkewajiban untuk menyusun pertanggungjawaban administratif atas pengelolaan dana yang menjadi tanggung jawabnya. Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD.
Materi Pelatihan:
- Konsep dan prinsip perencanaan daerah serta penyusunan dokumen perencanaan, termasuk mekanisme perencanaan
- Keterkaitan antara perencanaan anggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penyusunan anggaran belanja
- Penyusunan anggaran SKPD dan anggaran kas
- Sumber-sumber pembiayaan daerah
Target Pelatihan:
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai sistem perencanaan dan penganggaran keuangan
- Memperdalam pemahaman terkait proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran
- Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun serta mengevaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran
Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
