Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, swakelola dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan metode pengadaan di mana proses perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pengawasan pekerjaan dilakukan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau kelompok masyarakat. Sesuai ketentuan tersebut, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara swakelola atau melalui penyedia barang/jasa.
Pemahaman mengenai konsep swakelola masih sering menimbulkan perbedaan persepsi. Sebagian pihak menganggap swakelola hanya sebatas menerima anggaran dan membelanjakannya secara mandiri. Sementara itu, ada pula yang memahami bahwa swakelola mencakup perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan, namun pelaksanaannya tetap melibatkan pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman terkait swakelola masih perlu ditingkatkan, sehingga diperlukan penguatan wawasan dan keterampilan bagi para pejabat dalam mengelolanya secara tepat dan sesuai aturan.
Oleh karena itu, pelatihan mengenai pengelolaan swakelola menjadi penting untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan kegiatan secara akuntabel.
Materi Pelatihan:
- Ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018
- Pemahaman terbaru mengenai swakelola
- Persyaratan dan kriteria pelaksanaan swakelola
- Pelaksana serta mekanisme pelaksanaan swakelola
- Jenis-jenis swakelola dan penentuan pelaksana
- Praktik perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban
Target Pelatihan:
- Peserta memahami regulasi dan mekanisme pelaksanaan swakelola
- Peserta mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan swakelola
- Peserta mampu menyusun pertanggungjawaban kegiatan swakelola secara tepat
Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
