Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan entitas usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meskipun tidak termasuk sebagai institusi pemerintahan, BUMD memiliki peran yang setara dengan lembaga pemerintah lainnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Konsekuensinya, kewajiban yang dimiliki oleh pemerintah daerah juga turut melekat pada BUMD. Namun dalam kenyataannya, kinerja BUMD sering kali belum optimal, bahkan mengalami pertumbuhan negatif sehingga justru menjadi beban bagi PAD.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah yang berkaitan dengan BUMD perlu membangun sinergi serta memiliki pemahaman yang baik dalam pengelolaannya. Tujuannya agar BUMD dapat dikelola secara profesional, mampu menghasilkan keuntungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD. Penerapan prinsip manajemen modern yang tetap sesuai dengan regulasi perusahaan daerah menjadi hal yang penting untuk dipelajari dan diterapkan.
Peserta Pelatihan:
Anggota legislatif, bendahara, pengelola BUMD, serta pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Materi Pelatihan:
- Perusahaan Umum Daerah
- Perusahaan Perseroan Daerah
- Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
- Penguatan mindset dalam pengelolaan BUMD
- Inovasi dan strategi pengembangan usaha baru
- Penerapan sistem target, reward, dan punishment
Target Pelatihan:
- Memahami posisi dan peran BUMD dalam meningkatkan PAD
- Meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan BUMD secara profesional
- Mendorong kinerja yang lebih efisien dan berintegritas
- Memahami berbagai permasalahan yang dihadapi BUMD
- Mampu mencapai target kinerja serta memaksimalkan reward dan meminimalkan risiko punishment
Durasi Pelatihan:
Pelatihan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
