DWI Z

Monitoring dan Evaluasi Program / Proyek (MONEV)

Setiap program yang dilaksanakan memerlukan proses monitoring dan pada akhirnya harus dilakukan evaluasi. Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan bagian penting dalam siklus suatu program, karena keduanya berperan dalam menilai serta membuktikan dampak dari kebijakan atau kegiatan yang dijalankan. Selain itu, monev juga berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pelaksanaan program tetap berada pada jalur yang […]

Monitoring dan Evaluasi Program / Proyek (MONEV) Lihat Selengkapnya »

Penyusunan RKA dan DPA

Salah satu dokumen penting dalam proses penganggaran adalah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA merupakan dokumen perencanaan sekaligus penganggaran yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk program dan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Kementerian/Lembaga (K/L), serta rencana pembiayaan dan proyeksi anggaran untuk tahun berikutnya. RKA terdiri atas rencana kerja OPD atau K/L beserta

Penyusunan RKA dan DPA Lihat Selengkapnya »

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, serta program Kepala Daerah. Dalam penyusunannya, RPJMD harus mengacu dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Lihat Selengkapnya »

Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bendahara

Dalam rangka mencapai tujuan bernegara, pemerintah perlu mengelola keuangan negara secara efektif. Manajemen sendiri merupakan suatu proses yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, serta pengendalian aktivitas organisasi, termasuk pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Sementara itu, administrasi diartikan sebagai rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan utama yang dilakukan oleh sekelompok orang

Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Lihat Selengkapnya »

Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda

Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dengan tetap memperhatikan aspek keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat. Selanjutnya, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ, pemerintah daerah

Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemda Lihat Selengkapnya »

Scroll to Top